marquee

I'm studied Information System at Gunadarma University 2011. This Is My Blog, My story, and My Task. I can share anything, in my blog :D

Tuesday, April 23, 2013

Jenis Badan Usaha


Jenis-Jenis Badan Usaha

Jenis-jenis badan usaha dapat dibedakan menjadi tiga bagian yaitu berdasarkan modal kepemilikannya;

A. BUMN (Badan Usaha Milik Negara )
       Pada jenis badan usaha ini untuk seluruh permodalannya adalah milik negara.badan usaha ini didirikan untuk mengelola seluruh kekayaan negara dan hasilnya untuk negara. BUMN sendiri terdiri dari tiga bentuk yaitu Perjan, Perum, Persero.

1)     Perusahaan umum (Perum)
Perum adalah perusahaan negara yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan umum.

2)       Perusahaan perseroan (PT Persero)
Persero adalah perusahaan yang modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modal tersebut milik negara.

3)   Perusahaan daerah (Badan Usaha Milik Daerah/BUMD).
Perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah.

Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.

B. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

      Badan usaha milik swasta (BUMS) adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali seorang atau sekelompok orang. Pengertian ihi memiliki makna bahwa dalam pengelolaannya, BUMS dapat digolongkan menjadi tiga kelompok berikut.

1)  Badan usaha swasta nasional adalah badan usaha yang dikelola oleh pihak swasta dalam negeri dan modalnya berasal dari dalam negeri.

2)  Badan usaha swasta asing adalah badan usaha yang dikelola oleh pihak swasta asing dan modalnya berasal dari luar negeri.

3)       Badan usaha swasta campuran (ventura) adalah badan usaha yang dikelola oleh pihak swasta asing dan swasta dalam negeri secara bersama-sama.

Badan usaha milik swasta berdasarkan badan hukumnya dapat dibedakan menjadi 4 (empat) kelompok, yaitu badan usaha perseorangan, firma, persekutuan komanditer, dan perseroan terbatas (PT).

1)  Badan usaha perseorangan
Badan usaha perseorangan adalah badan usaha yang didirikan dengan modal yang dimiliki oleh perseorangan.

2)  Persekutuan firma (Fa)

Persekutuan firma adalah persekutuan atau perjanjian antara dua orang atau lebih untuk mendirikan perusahaan dengan nama bersama.

3)  Persekutuan komanditer (CV)

     Persekutuan komanditer (CV) atau Com’manditaire Vennootschap berasal dari bahasa Belanda, yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha yang sebagian menyertakan modalnya saja (sekutu pasif), sedangkan yang lain menyertakan modal dan menjalankan usahanya (sekutu aktif). Perbedaan antara sekutu aktif dan sekutu pasif ditunjukkan berikut.Kalau sekutu aktif : Menjalankan perusahaan, ikut menanam modal, dapat melakuakan perjanjian dengan pihak ketiga, bertanggung jawab penuh dengan segala harta kekayaan.Sedangkan Sekutu Pasif : hanya menyertakan modal, hanya bertanggung jawab pada modal yang disertakan , namanya tidak masuk dalam perusahaan, tidak boleh ikut campur tangan dalam manajemen.

4)      Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas (PT) adalah persekutuan yang modalnya terdiri atas saham-saham atau andil atau sero yang dapat dijual kepada masyarakat.

Perseroan terbatas dibedakan menjadi dua jenis, yaitu PT terbuka dan PT tertutup.

a)       Perseroan terbatas terbuka atau PT terbuka (umum), yaitu perseroan terbatas yang modalnya terdiri atas masyarakat umum. Perseroan terbatas ini memperbolehkan setiap orang untuk turut serta menanamkan modal atau membeli saham. Ciri PT ini adalah dicantumkannya tulisan “Tbk” di belakang nama PT tersebut. .

b)  Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya terdiri atas kalangan tertentu saja. Artinya, tidak sembarang orang boleh turut serta memiliki sahamnya.

C. Badan Usaha Koperasi

       Badan usaha ini dikelola oleh sekelompok orang yang beasaskan kekeluargaan demi kepentingan bersama untuk membangun perekonomian, yang berprinsipkan otonomi rakyat dimana keanggotaanya bersifat terbuka (siapa saja boleh menjadi anggota koperasi), pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam ekonomi, dan pembagian SHU secara adil sehingga semua anggota koperasi dapat disejahtarakan.

No comments:

Post a Comment